Universitas Bhamada Slawi merupakan perguruan tinggi yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Universitas Bhamada Slawi berupaya dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat seperti yang tertulis di Visi dan Misi Universitas Bhamada Slawi. Sebagai bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam mengembangkan dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat

    Lembaga penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) merupakan salah satu lembaga di lingkungan Universitas Bhamada Slawi yang menberi fasilitasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh civitas akademik. LPPM Universitas Bhamada Slawi menerapkan standar mutu penelitian dan standar mutu pengabdian kepada masyarakat yang menjadi acuan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang ruang lingkup dan penjelasan standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

 Kami mengucapkan terima kasih kepada Universitas Bhamada Slawi yang telah mempercayaankan dan mengarahkan LPPM Universitas Bhamada Slawi. Sehingga dapat menjadi wadah ide-ide cemerlang civitas akademik Universitas Bhamada Slawi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kami berharap dapat ikut berkontribusi dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi bangsa dan negara dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat